Bapak Ibu Saudaraku
Berikut ini disampaikan Tips Manajemen Kredit yang Sehat yang biasa yang seharusnya dilakukan oleh kaangan Bank dan seharusnya juga diketahui oleh p3laku UMKM agar terhindar dari Permasalahan Kredit di kemudian hari.
Ikhtisar
Setiap bank harus berusaha keras untuk mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah. Hal itu dapat dilakukan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat. Penerapan asas manajemen kredit yang sehat mencakup penyusunan ketentuan pokok penyaluran kredit, analisis kredit yang profesional, meningkatkan mutu sumber daya manusia, pengawasan mutu kredit, penanganan kredit bermasalah secara profesional, penyusunan dokumen dan administrasi kredit yang sehat.
Agar dapat dikategorikan sehat, ketentuan pokok penyaluran kredit minimum harus mencakup ketentuan tentang organisasi perkreditan, kebijakan persetujuan kredit, pemberian kredit kepada debitur yang terkait dengan bank dan kriteria kredit berisiko. Ketentuan kredit yang sehat tidak dapat berjalan efektif tanpa didukung oleh tenaga kerja yang andal. Oleh karena itu, di samping menyusun ketentuan kredit yang sehat, agar dapat mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah, bank wajib menyelenggarakan program pengembangan sumber daya manusia secara terus menerus. Di samping itu, bank harus mampu menerapkan program pengawasan kredit yang efektif, serta mempunyai dokumen dan administrasi kredit yang andal.
Upaya melakukan pencegahan/preventive terjadinya kredit bermasalah akan jauh lebih baik bila dibandingkan tindakan pemulihan kredit bermasalah yang telah terjadi Manajemen Kredit yang Sehat
Dalam industri perbankan, kasus kredit bermasalah tidak dapat dihindari secara mutlak, sehingga setiap bank harus tetap berusaha untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Setiap pegawai bank yang terlibat dengan kegiatan pemberian kredit harus menyadari besarnya tanggung jawab untuk menekan sekecil mungkin risiko munculnya kasus kredit bermasalah. Dengan perkataan lain, walaupun kegiatan perkreditan memiliki sasaran untuk mengoptimalkan pendapatan bank, namun juga harus dapat mengendalikan dan meminimalkan risiko terjadinya kasus kredit bermasalah.
Upaya mengendalikan dan meminimalkan risiko timbulnya kredit bermasalah dapat dilaksanakan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat yang mencerminkan secara tegas penerapan prinsip kehati-hatian
Pokok-pokok penerapan asas manajemen kredit yang sehat dimaksud dapat dijelaskan seperti di bawah ini.
Ketentuan
mengenai penyaluran kredit yang sehat olah setiap bank harus dituangkan secara
tertulis dan menjadi suatu sistem dan prosedur yang baku. Dengan demikian,
setiap pejabat yang berkaitan dengan penyaluran kredit, mempunyai pedoman yang
dapat digunakan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan pokok
perkreditan tersebut harus jelas sehingga mudah dimengerti, ringkas tetapi
padat dan memberi peluang untuk ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan
situasi dan kondisi bisnis. Walaupun ketentuan kredit antara satu bank dengan
bank yang lain berbeda, namun ketentuan utama yang dapat menjamin kualitas kredit,
harus dimasukkan dalam ketentuan tersebut.
Persetujuan
pemberian kredit dapat dikatakan sehat bilamana diberikan berdasarkan hasil
dari penilaian total atas permintaan
kredit dan atas diri debitur. Yang dimaksud dengan penilaian total adalah penilaian atas kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan dan mutu kredit
yang pernah diberikan kepada calon debitur apabila sudah pernah menjadi debitur
bank. Dengan demikian, apabila calon debitur pernah atau sedang menikmati
fasilitas kredit dari bank kreditur, maka fokus penelitian analisis kredit
tidak terbatas hanya pada kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan,
melainkan juga pada prestasi calon debitur dalam memenuhi isi perjanjian kredit
pada masa yang lalu. Apabila calon debitur adalah anggota dari satu kelompok
perusahaan tertentu, ada kemungkinan anggota yang lain dari kelompok perusahaan
tersebut pernah atau sedang menikmati pemberian kredit dari bank yang
bersangkutan. Dalam keadaan seperti itu, sebelum memutuskan untuk menyetujui
pemberian kredit baru, bank juga wajib meneliti kesehatan pelaksanaan
perjanjian kredit debitur lama, yang merupakan anggota kelompok perusahaan itu.
Demikian pula hal ini berlaku jika calon debitur tersebut merupakan anggota
keluarga yang pernah menikmati kredit dari bank.
Dalam ketentuan pokok penyaluran kredit yang
sehat, di dalamnya juga dinyatakan secara tertulis perihal jenjang batas-batas
wewenang para pejabat bank yang terkait dalam memberikan persetujuan pemberian
kredit kepada calon debitur. Sudah barang tentu jenjang batas wewenang tersebut
di atas ditentukan berdasarkan bahan pertimbangan atau kriteria tertentu.
Debitur bank dapat dibedakan
menjadi dua golongan, yaitu debitur biasa yang tidak memiliki keterkaitan
dengan bank dan debitur yang memiliki keterkaitan khusus dengan bank. Debitur
yang terkait adalah debitur yang mempunyai hubungan khusus dengan bank.
Untuk menghindari terjadinya
konsentrasi kredit pada satu atau golongan debitur tertentu sehingga dapat
terjadi konsentrasi risiko kredit pada para debitur tersebut, jumlah Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dapat diberikan kepada satu atau
sekelompok debitur harus dibatasi. Pengaturan BMPK kepada debitur tadi harus
dinyatakan dengan tertulis, tegas dan jelas dalam ketentuan pokok penyaluran
kredit.
- calon debitur akan menggunakan kredit untuk tujuan spekulasi, misalnya membeli tanah dengan harapan akan memperoleh capital gain di kemudian hari;
- calon debitur tidak dapat memberikan data dan informasi pokok tentang perusahaan, bidang usaha dan kondisi keuangannya;
- calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk mendanai bidang usaha atau proyek yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dikuasai bank;
- calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk melunasi kredit bermasalah pada bank lain;
Analisis
Kredit sebagai Pencegah Kredit Bermasalah
Untuk memperoleh keyakinan bahwa calon debitur
mampu dan mau melunasi kreditnya, sebelum melakukan persetujuan pemberian
kredit bank harus telah melakukan analisis kredit, baik secara kualitatif
maupun kuantitatif atas data usaha perusahaan dan calon debitur. Analisis atas
data usaha perusahaan dan calon debitur dilakukan dengan menggunakan 5C principles, 7P principles, 3R principles, dan study kelayakan (H. Moh. Tjoekam
1999 : 94).
Ketiga prinsip ini memiliki persamaan, hanya saja yang terdapat
dalam prinsip 3R dirinci oleh 5C, dan yang terdapat dalam 5C dirinci lebih
lanjut dalam prinsip 7P.
Di samping itu prinsip 7P selain lebih terinci juga
jangkauan analisisnya lebih luas. Sasaran terakhir penerapan kedua prinsip
diatas adalah diperolehnya informasi mengenai itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) calon debitur untuk melunasi pinjaman pokok kredit
beserta bunganya
Demikian, semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi Bpk/Ibu/Saudaraku yang ingin menyampaikan komentar, silahkan mengirimkannya. Penulis akan coba menjawab apabila ada yang ingin ditanyakan. Terimakasih