Kamis, 03 September 2009

Rencana Penanganan Kredit Bermasalah oleh Bank Yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM


Rencana Penanganan Kredit Bermasalah oleh Bank
Yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM
Ikhtisar
kredit merupakan usaha pokok perbankan. Oleh karena itu, pemantauan terhadap kredit yang telah dicairkan tetap harus dilaksanakan, walaupun sebelum kredit dicairkan telah dilakukan analisis. Pemantauan berfungsi mendapatkan informasi sedini mungkin untuk mendeteksi gejala timbulnya kredit bermasalah.
Dalam melakukan pemantauan, bank dapat membentuk suatu komite credit review, yang beranggotakan para pegawai bank dengan berbagai tingkat keahlian. Komite tersebut bertugas memantau kualitas kredit, dan melaporkannya kepada pimpinan bank, supaya pimpinan dapat merencanakan tindak lanjut sesuai yang diperlukan.
Apabila dari kegiatan credit review, masih terdapat kredit bermasalah maka dilakukan program penanganan kredit bermasalah. Program ini diawali dengan penyusunan rencana strategis yang ditetapkan oleh jajaran direksi bank kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana fungsional atau rencana operasional untuk penanganan kredit bermasalah.
Rencana strategis dimulai dengan penetapan tujuan dan sasaran umum, kemudian penetapan strategi umum, dilanjutkan dengan penetapan sasaran operasional.
Rencana fungsional berpedoman kepada sasaran operasional dilanjutkan dengan penyusunan rencana kegiatan penanganan kredit bermasalah. Untuk memudahkan penyusunan rencana fungsional/operasional sebaiknya menggunakan prinsip 5W-1H yakni dengan mencari jawaban atas pertanyaan What, Who (Whom), Where, When dan How. Atau menjawab pertanyaan apa sasarannya, apa kegiatannya, siapa yang akan melaksanakan kegiatan, siapa yang bertanggungjawab, siapa yang menyelia, siapa target groupnya, di mana dan kapan pelaksanaannya, bagaimana cara melaksanakannya dan berapa biayanya dll. Maka, perencanaan operasional penanganan kredit bermasalah akan dapat disusun dengan mudah.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam Rencana Penaganan Kredit Bermasalah adalah (1) pemantauan kredit; (2) identifikasi proses menurunnya kualitas kredit; dan (3) pelacakan indikasi.
1.   Melakukan Pemantauan Kredit
a.   Pemantauan Administrasi
Pemantauan administrasi (on desk monitoring) adalah pemantauan kredit secara administratif melalui berbagai instrumen: laporan keuangan, kelengkapan dokumen, dan informasi pihak lain.

b.   Pemantauan Setempat

Pemantauan lapangan (on site monitoring) adalah pemantauan kredit secara langsung ke lapangan, baik sebagian maupun menyeluruh ataupun secara kasus per kasus. Hal ini dilakukan untuk memperoleh bukti nyata dari pelaksanaan kebijaksanaan bank, atau secara menyeluruh, apakah ada penyimpangan yang terjadi atas persyaratan kredit yang telah disepakati.

c.    Pemantauan Khusus

Pemantauan kredit berdasarkan hal khusus (exception monitoring), adalah pemantauan kredit pada hal-hal yang dianggap perlu dilakukan pelacakan khusus, terhadap persyaratan kredit yang telah ditentukan pada klausula khusus.
2.  Mengidentifikasi Proses Menurunnya Kualitas Kredit
Proses menurunnya kualitas kredit adalah suatu bentuk meningkatnya jumlah kredit bermasalah selama kurun waktu tertentu, selama periode proyeksi. Kondisi kualitas kredit yang menurun dapat terjadi karena :
a.   Perubahan Kolektibilitas
·      Dari kredit lancar menjadi kredit bermasalah
·      Muncul kredit bermasalah yang baru
·      Kenaikan baki debet pada kredit yang sudah bermasalah sebelumnya
b.   Hal lain
Suatu aktiva yang belum merupakan kredit, lalu berubah menjadi kredit efektif dan langsung bermasalah.
·      Suatu kredit atas pertimbangan manajemen diputuskan untuk diberi tambahan kredit guna menutupi biaya yang timbul, sehubungan dengan pengikatan agunan atau penutupan asuransi barang jaminan atau biaya-biaya lain, pada saat kredit sudah bermasalah, dan nasabah tidak mampu membayar langsung biaya tersebut, sedangkan kelonggaran tarik sudah tidak ada lagi.
·      Suatu kredit bermasalah ditimpakan dari suatu cabang ke cabang lain, atau dari suatu bank ke bank lain (loan take over).
c.    Memilah Tahap Menurunnya Kualitas Kredit
Menurut Morsman dalam effective loan management, proses penurunan kualitas kredit adalah suatu proses menurunnya kualitas suatu kredit akibat dari kegagalan sistem monitoring dan putusan tindak lanjut. Terdapat lima tahap proses,
3.  Pelacakan Indikasi
Bank harus melakukan pendekatan untuk memperoleh informasi selengkap mungkin guna menjadi bahan analisis dalam menentukan strategi. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan bank, yaitu :
a.   Melakukan pengamatan administratif berupa menyurati nasabah guna memperoleh penjelasan secara tertulis.

b.   Melakukan kunjungan lapangan (on the spot)  atau mendatangi nasabah dan usahanya, guna memperoleh informasi yang pasti dan nyata, baik melihat usaha nasabah secara fisik maupun mempelajari administrasinya.

c.    Memperoleh informasi dari pihak lain dari lingkungan bisnis nasabah  seperti :

·      Pemasok
·      Pelanggan
·      Anggota/pengurus
·      Karyawan
·      Tetangga
·      Pemerintah setempat
·      Anggota keluarga nasabah

d.   Melakukan pengamatan manajemen atas kualitas manajemen yang telah dilakukan oleh nasabah.

e.   Melakukan review aset atau penaksiran ulang atas semua barang jaminan, terutama barang bergerak yang mudah dimanipulasi.

f.     Melakukan evaluasi laporan keuangan perusahaan nasabah, dengan melakukan pendataan atas angka-angka dalam neraca dengan kenyataan di lapangan.

g.    Melakukan negosiasi dengan nasabah, kira-kira apa jalan keluar yang paling memungkinkan dan paling kompromistis antara pihak bank dengan nasabah.

Bank melakukan pendekatan kepada nasabah yang diperkirakan kreditnya akan bermasalah guna memperoleh data prospek usaha nasabah, yaitu apakah usaha nasabah dapat bertahan dalam waktu tertentu sampai kemudian menjadi sehat, bahkan diharapkan dapat tumbuh dan berkembang. Dengan melakukan kegiatan ini akan diperoleh manfaat sebagai berikut :
1.    Memperoleh kepastian
a.     Kepastian prospek
Pastikan usaha nasabah masih mempunyai prospek atau tidak. Jika tidak, berarti tidak ada lagi usaha kompromi atau negosiasi pengembangan usaha.
b.   Kepastian kerjasama
Pastikan nasabah bisa diajak kerjasama atau tidak. Jika tidak, berarti usaha nasabah tidak dapat dikembangkan lagi.
c.    Kepastian negosiasi
Pastikan apakah nasabah dapat menerima negosiasi secara lebih terbuka dan mendalam demi pengembangan usahanya dan mencari jalan keluar yang baik
d.   Kepastian posisi
Pastikan posisi bank dan nasabah, apakah secara hukum bank cukup kuat. Jika lemah lakukan usaha untuk memperbaiki posisi tersebut.
2.    Menentukan tindak lanjut
a.   Tidak ada prospek
Usaha nasabah yang tidak mempunyai prospek lagi merupakan usaha yang berdasarkan analisis tidak dapat lagi dikembangkan dan dicarikan jalan keluar pengembangannya, namun usaha tersebut dapat dilacak masalahnya. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan kredit yang tidak mempunyai prospek, yaitu melakukan pendekatan kepada nasabah dengan cara antara lain:
1)  Mengambil alih hasil proyek yang dibiayai
2)  Mengambil penghasilan lain nasabah
3)  Menjual aktiva perusahaan nasabah
4)  Menjual kekayaan nasabah
5)  Melakukan klaim ke perusahaan asuransi kredit
6)  Melakukan likuidasi perusahaan nasabah
7)  Melakukan upaya inovasi dan subrogasi
8)  Melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Negeri
9)  Mempertimbangkan untuk dihapusbukukan
b.   Ada Prospek
Usaha nasabah yang mempunyai prospek merupakan usaha yang berdasarkan analisis dapat dikembangkan dan dicarikan jalan keluar pengembangannya atas dasar kemampuan dan kemauan nasabah.
Kredit yang diselamatkan adalah kredit yang semuanya tergolong diragukan atau bahkan macet, kemudian dicantumkan dalam akad penyelamatan kredit
Ciri-ciri kredit yang dapat diselamatkan adalah :
1)    Usaha masih mempunyai prospek
2)    Pengurus atau pemilik mau bekerjasama dengan bank
3)    Baik usaha maupun pribadi pemilik tidak dalam berperkara
4)    Jaminan tidak dalam masalah.
Langkah-langkah untuk penyelamatan kredit, adalah :
1)    Penataan kembali kredit atau restructuring
2)    Penjadwalan kembali kredit atau rescheduling
3)    Persyaratan kembali kredit atau reconditioning.
Apabila berbagai macam usaha penyelamatan yang telah dijalankan tidak juga membawa hasil yang diharapkan, biasanya bank akan menempuh jalan penyelesaian kasus kredit bermasalah dengan jalan menarik kembali kredit. Penarikan kredit tersebut dapat dilakukan melalui prosedur di luar proses pengadilan atau dengan jalan menyerahkan penyelesaiannya kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara. 
Upaya penyelamatan kredit dilakukan bilamana bank melihat masih terdapat kemungkinan memperbaiki kondisi usaha dan keuangan debitur. Di samping itu, aset yang dijaminkan ke bank masih cukup besar nilainya serta mudah dicairkan tanpa harus menurunkan harganya secara besar-besaran.
Untuk dapat melaksanakan tugas penyelamatan kredit dengan baik, bank wajib menyusun rencana kerja secara profesional. Sasaran upaya penyelamatan yang akan dilakukan perlu diformulasikan dengan jelas, kemudian disusun strategi untuk mencapai sasaran tersebut. Bank seringkali menghadapi dilema dalam penyelesaian kredit bermasalah. Di satu sisi kredit bermasalah akan menimbulkan kerugian bagi bank, dan di sisi lain biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi kredit tersebut lebih mahal dibandingkan dengan hasil yang diterima. Oleh karena itu dalam menyelesaikan kredit bermasalah, bank harus mengelompokkan kredit bermasalah untuk ditangani dengan cara yang berbeda sesuai dengan pertimbangan cost dan benefit.
Demikian, Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagi Bpk/Ibu/Saudaraku yang ingin menyampaikan komentar, silahkan mengirimkannya. Penulis akan coba menjawab apabila ada yang ingin ditanyakan. Terimakasih