Bagi Bapak/Ibu/ Saudaraku pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan permodalan (kredit / pembiayaan) dari Lembaga keuangan, berikut ini kami sampaikan Cara Mendeteksi Gejala dan Penyebab Kredit Bermasalah.  Harapanku dengan memahami gejala dan penyebab kredit bermasalahBapak/Ibu/Saudaraku bisa terhindar dari kredit bermasalah. Semoga.
Gejala dan Penyebab Kredit Bermasalah:
Pengertian
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.
Gejala Kredit Bermasalah
-    Menurunnya aktifitas rekening debitur.
-    Adanya tunggakan hari atas pembayaran kewajibanya yang berulang di tiap bulan berikutnya.
-    Kenaikan pemakaian plafond yang diberikan
-    Adanya cerukan pada rekening pinjaman debitur.
-    Sering melakukan penarikan Cek dan atau Giro kosong/tolak saldo
-    Masa hutang kepada konsumen menjadi lebih panjang.
-    Masa piutang diperpendek oleh pemasok.
-    Debitur susah dihubungi.
-    Banyaknya usaha sejenis mengalami penurunan penjualan
Penyebab Kredit Bermasalah, Faktor Internal Faktor External
Penyebab Kredit Bermasalah Internal
-    Self Dealing
-    Anxiety for income
-    Compromise of credit principles
-    Incomplete credit information
-    Enforce of liquidation agreement
-    Complacency
-    Lack of supervising
-    Technical incompetence
-    Poor selection and management of risks
-    Over-lending
-    Competition
-    Bad lending Policy
-    Inadequate follow up
-    Poor Internal Appraisal
Penyebab Kredit Bermasalah External
-    Pribadi/Integritas Nasabah
-    Kegagalan Industri Sektoral
-    Manajemen Ekonomi Makro
-    Manajemen Regulator
-    Budaya Masyarakat
-    Too Big to Fall
-    Bad corporate governance
-    External Shock: currency crisis, macro economic cycle
-    Inadequate political support
-    Poor External Appraisal
RESTRUKTURISASI KREDIT
Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet
Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternatif lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yang telah dihapus bukukan.
Penyelamatan kredit bermasalah
* Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
* Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
* Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.
Beberapa cara Restrukturisasi Kredit
-    Penurunan suku bunga kredit
-    Pengurangan tunggakan bunga kredit
-    Pengurangan tunggakan pokok kredit
-    Perpanjangan jangka waktu kredit
-    Penambahan fasilitas kredit
-    Pengambilalihan asset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-    Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
Kriteria dalam Restrukturisasi Kredit (1)
-    Diberikan pada debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan telah atau diperkirakan mengalami kesulitan pembayaran kewajiban
-    Kredit yang direstruktur wajib dianalisa berdasarkan proposal usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.
-    Kredit yang akan direstrukturisasi wajib dianalisa oleh konsultan atau tenaga ahli yang independen yang memiliki izin usaha dan reputasi baik.
-    Kredit yang dapat direstrukturisasi meliputi semua kolektibilitas : L, DPK, KL, D, M.
-    Dilarang melakukan restrukturisasi kredit apabila untuk menghindari :
o    Penurunan penggolongan kualitas kredit
o    PPAP yang lebih besar
o    Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Analisa kredit yang akan direstrukturisasi(1)
Evaluasi permasalahan debitur meliputi:
-    Penjelasan rinci mengenai penyebab terjadinya tunggakan yang didasari atas lap. Keu, cash flow, proyeksi keuangan, kondisi pasar, serta faktor lain yg berkaitan dng usaha debitur.
-    Perkiraan pengembalian seluruh pokok dan bunga kredit sebelum dan setelah restrukturisasi kredit.
-    Peninjauan efisiensi manajemen debitur untuk menentukan diperlukannya restrukturisasi organisasi perusahaan debitur
-    Pendekatan dan asumsi yang digunakan dalam menetapkan proyeksi arus kas  serta dalam memperhitungkan nilai tunai dari angsuran pokok dan bunga yang akan diterima.
-    Jadwal pembayaran kembali yang telah direvisi mencerminkan persyaratan yang telah disesuaikan dengan kemampuan membayar debitur.
-    Analisa kesimpulan dan rekomendasi dalam melakukan penyesuaian persyaratan kredit seperti:
o    Penurunan suku bunga,
o    Pengurangan tunggakan pokok dan/atau bunga.
o    Perubahan jangka waktu
o    Penambahan fasilitas
-    Penyesuaian persyaratan kredit dilakukan dengan mempertimbangkan siklus usaha dan kemampuan membayar debitur .
-    Tujuan dan penggunaan tambahan kredit, apabila restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara pemberian tambahan kredit, maka tambahan kredit tidak diperkenankan untuk melunasi tunggakan kewajiban debitur.
-    Rincian kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit.
-    Dilakukan pengikatan ulang kembali secara notariel terhadap pelaksanaan restrukturisasi kredit.
-    Cabang/unit kerja yang terkait harus menyusun laporan pemantauan dan laporan kredit yang direstruktur untuk dilaporkan ke BI setiap bulan mengenai :
o    Pemenuhan kewajiban debitur (sesuai persyaratan restruktur kredit).
o    Perkembangan usaha debitur.
o    Kemungkinan pembayaran kembali
Prosedur Pemantauan Kredit yang Telah Direstruktur(2)
-    Melampirkan laporan keuangan yang dilengkapi dengan rasio-rasio keuangan pokok secara periodik  bulanan.
-    Laporan dampak dari berbagai tindakan yang ditempuh sebagai bagian dari restruktur kredit.
-    Cabang/unit terkait menyusun rencana langkah-langkah yang akan diambil jika ternyata debitur mengalami kesulitan membayar setelah restrukturisasi kredit
Demikian, Terimakasih
Deddy Edward Tanjung
0813.1750.9838   0815.1036.0035  deddyedward@gmail.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagi Bpk/Ibu/Saudaraku yang ingin menyampaikan komentar, silahkan mengirimkannya. Penulis akan coba menjawab apabila ada yang ingin ditanyakan. Terimakasih