Kamis, 03 September 2009

Tips MANAJEMEN KREDIT YANG SEHAT

Bapak Ibu Saudaraku
Berikut ini disampaikan Tips Manajemen Kredit yang Sehat yang biasa yang seharusnya dilakukan oleh kaangan Bank dan seharusnya juga diketahui oleh p3laku UMKM agar terhindar dari Permasalahan Kredit di kemudian hari.


Ikhtisar
Setiap bank harus berusaha keras untuk mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah. Hal itu dapat dilakukan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat. Penerapan asas manajemen kredit yang sehat mencakup penyusunan ketentuan pokok penyaluran kredit, analisis kredit yang profesional, meningkatkan mutu sumber daya manusia, pengawasan mutu kredit, penanganan kredit bermasalah secara profesional, penyusunan dokumen dan administrasi kredit yang sehat.
Agar dapat dikategorikan sehat, ketentuan pokok penyaluran kredit minimum harus mencakup ketentuan tentang organisasi perkreditan, kebijakan persetujuan kredit, pemberian kredit kepada debitur yang terkait dengan bank dan kriteria kredit berisiko. Ketentuan kredit yang sehat tidak dapat berjalan efektif tanpa didukung oleh tenaga kerja yang andal. Oleh karena itu, di samping menyusun ketentuan kredit yang sehat, agar dapat mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah, bank wajib menyelenggarakan program pengembangan sumber daya manusia secara terus menerus. Di samping itu, bank harus mampu menerapkan program pengawasan kredit yang efektif, serta mempunyai dokumen dan administrasi kredit yang andal.
Upaya melakukan pencegahan/preventive terjadinya kredit bermasalah akan jauh lebih baik bila dibandingkan tindakan pemulihan kredit bermasalah yang telah terjadi 



Manajemen Kredit yang Sehat
Dalam industri perbankan, kasus kredit bermasalah tidak dapat dihindari secara mutlak, sehingga setiap bank harus tetap berusaha untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Setiap pegawai bank yang terlibat dengan kegiatan pemberian kredit harus menyadari besarnya tanggung jawab untuk menekan sekecil mungkin risiko munculnya kasus kredit bermasalah. Dengan perkataan lain, walaupun kegiatan perkreditan memiliki sasaran untuk mengoptimalkan pendapatan bank, namun juga harus dapat mengendalikan dan meminimalkan risiko terjadinya kasus kredit bermasalah.
Upaya mengendalikan dan meminimalkan risiko timbulnya kredit bermasalah  dapat dilaksanakan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat yang mencerminkan secara tegas penerapan prinsip kehati-hatian   
Pokok-pokok penerapan asas manajemen kredit yang sehat dimaksud dapat dijelaskan seperti di bawah ini.

Ketentuan Penyaluran Kredit yang Sehat
Ketentuan mengenai penyaluran kredit yang sehat olah setiap bank harus dituangkan secara tertulis dan menjadi suatu sistem dan prosedur yang baku. Dengan demikian, setiap pejabat yang berkaitan dengan penyaluran kredit, mempunyai pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan pokok perkreditan tersebut harus jelas sehingga mudah dimengerti, ringkas tetapi padat dan memberi peluang untuk ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi bisnis. Walaupun ketentuan kredit antara satu bank dengan bank yang lain berbeda, namun ketentuan utama yang dapat menjamin kualitas kredit, harus dimasukkan dalam ketentuan tersebut.
 
Ketentuan Persetujuan dan Pencairan Kredit 
Persetujuan pemberian kredit dapat dikatakan sehat bilamana diberikan berdasarkan hasil dari penilaian total atas permintaan kredit dan atas diri debitur. Yang dimaksud dengan penilaian total adalah penilaian atas kelayakan permintaan  kredit yang sedang diajukan dan mutu kredit yang pernah diberikan kepada calon debitur apabila sudah pernah menjadi debitur bank. Dengan demikian, apabila calon debitur pernah atau sedang menikmati fasilitas kredit dari bank kreditur, maka fokus penelitian analisis kredit tidak terbatas hanya pada kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan, melainkan juga pada prestasi calon debitur dalam memenuhi isi perjanjian kredit pada masa yang lalu. Apabila calon debitur adalah anggota dari satu kelompok perusahaan tertentu, ada kemungkinan anggota yang lain dari kelompok perusahaan tersebut pernah atau sedang menikmati pemberian kredit dari bank yang bersangkutan. Dalam keadaan seperti itu, sebelum memutuskan untuk menyetujui pemberian kredit baru, bank juga wajib meneliti kesehatan pelaksanaan perjanjian kredit debitur lama, yang merupakan anggota kelompok perusahaan itu. Demikian pula hal ini berlaku jika calon debitur tersebut merupakan anggota keluarga yang pernah menikmati kredit dari bank.
Dalam ketentuan pokok penyaluran kredit yang sehat, di dalamnya juga dinyatakan secara tertulis perihal jenjang batas-batas wewenang para pejabat bank yang terkait dalam memberikan persetujuan pemberian kredit kepada calon debitur. Sudah barang tentu jenjang batas wewenang tersebut di atas ditentukan berdasarkan bahan pertimbangan atau kriteria tertentu.
Batas Maksimum Pemberian Kredit 
Debitur bank dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu debitur biasa yang tidak memiliki keterkaitan dengan bank dan debitur yang memiliki keterkaitan khusus dengan bank. Debitur yang terkait adalah debitur yang mempunyai hubungan khusus dengan bank.
Untuk menghindari terjadinya konsentrasi kredit pada satu atau golongan debitur tertentu sehingga dapat terjadi konsentrasi risiko kredit pada para debitur tersebut, jumlah Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dapat diberikan kepada satu atau sekelompok debitur harus dibatasi. Pengaturan BMPK kepada debitur tadi harus dinyatakan dengan tertulis, tegas dan jelas dalam ketentuan pokok penyaluran kredit.
  Kriteria Tentang Kredit Berisiko Tinggi Pedoman umum dapat diutarakan bahwa suatu kredit dapat dikategorikan berisiko tinggi bilamana termasuk dalam salah satu atau lebih kriteria berikut :
  1. calon debitur akan menggunakan kredit untuk tujuan spekulasi, misalnya membeli tanah dengan harapan akan memperoleh capital gain di kemudian hari;
  2. calon debitur tidak dapat memberikan data dan informasi pokok tentang perusahaan, bidang usaha dan kondisi keuangannya;
  3. calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk mendanai bidang usaha atau proyek yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dikuasai bank;
  4. calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk melunasi kredit bermasalah pada bank lain;
 
Analisis Kredit sebagai Pencegah Kredit Bermasalah
Untuk memperoleh keyakinan bahwa calon debitur mampu dan mau melunasi kreditnya, sebelum melakukan persetujuan pemberian kredit bank harus telah melakukan analisis kredit, baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas data usaha perusahaan dan calon debitur. Analisis atas data usaha perusahaan dan calon debitur dilakukan dengan menggunakan 5C principles, 7P principles, 3R principles, dan study kelayakan (H. Moh. Tjoekam 1999 : 94).  Ketiga prinsip ini memiliki persamaan, hanya saja yang terdapat dalam prinsip 3R dirinci oleh 5C, dan yang terdapat dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P.  Di samping itu prinsip 7P selain lebih terinci juga jangkauan analisisnya lebih luas. Sasaran terakhir penerapan kedua prinsip diatas adalah diperolehnya informasi mengenai itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) calon debitur untuk melunasi pinjaman pokok kredit beserta bunganya  Demikian, semoga bermanfaat

Rabu, 02 September 2009

Cara Mendeteksi Gejala & Penyebab Kredit Bermasalah

Bagi Bapak/Ibu/ Saudaraku pelaku UMKM yang sudah memanfaatkan permodalan (kredit / pembiayaan) dari Lembaga keuangan, berikut ini kami sampaikan Cara Mendeteksi Gejala dan Penyebab Kredit Bermasalah. Harapanku dengan memahami gejala dan penyebab kredit bermasalahBapak/Ibu/Saudaraku bisa terhindar dari kredit bermasalah. Semoga.


Gejala dan Penyebab Kredit Bermasalah:

Pengertian
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

Gejala Kredit Bermasalah
- Menurunnya aktifitas rekening debitur.
- Adanya tunggakan hari atas pembayaran kewajibanya yang berulang di tiap bulan berikutnya.
- Kenaikan pemakaian plafond yang diberikan
- Adanya cerukan pada rekening pinjaman debitur.
- Sering melakukan penarikan Cek dan atau Giro kosong/tolak saldo
- Masa hutang kepada konsumen menjadi lebih panjang.
- Masa piutang diperpendek oleh pemasok.
- Debitur susah dihubungi.
- Banyaknya usaha sejenis mengalami penurunan penjualan

Penyebab Kredit Bermasalah, Faktor Internal Faktor External

Penyebab Kredit Bermasalah Internal
- Self Dealing
- Anxiety for income
- Compromise of credit principles
- Incomplete credit information
- Enforce of liquidation agreement
- Complacency
- Lack of supervising
- Technical incompetence
- Poor selection and management of risks
- Over-lending
- Competition
- Bad lending Policy
- Inadequate follow up
- Poor Internal Appraisal

Penyebab Kredit Bermasalah External
- Pribadi/Integritas Nasabah
- Kegagalan Industri Sektoral
- Manajemen Ekonomi Makro
- Manajemen Regulator
- Budaya Masyarakat
- Too Big to Fall
- Bad corporate governance
- External Shock: currency crisis, macro economic cycle
- Inadequate political support
- Poor External Appraisal

RESTRUKTURISASI KREDIT

Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet
Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternatif lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yang telah dihapus bukukan.

Penyelamatan kredit bermasalah

* Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
* Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.

* Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.

Beberapa cara Restrukturisasi Kredit
- Penurunan suku bunga kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Pengambilalihan asset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.

Kriteria dalam Restrukturisasi Kredit (1)
- Diberikan pada debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan telah atau diperkirakan mengalami kesulitan pembayaran kewajiban
- Kredit yang direstruktur wajib dianalisa berdasarkan proposal usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas.
- Kredit yang akan direstrukturisasi wajib dianalisa oleh konsultan atau tenaga ahli yang independen yang memiliki izin usaha dan reputasi baik.
- Kredit yang dapat direstrukturisasi meliputi semua kolektibilitas : L, DPK, KL, D, M.
- Dilarang melakukan restrukturisasi kredit apabila untuk menghindari :
o Penurunan penggolongan kualitas kredit
o PPAP yang lebih besar
o Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.

Analisa kredit yang akan direstrukturisasi(1)
Evaluasi permasalahan debitur meliputi:
- Penjelasan rinci mengenai penyebab terjadinya tunggakan yang didasari atas lap. Keu, cash flow, proyeksi keuangan, kondisi pasar, serta faktor lain yg berkaitan dng usaha debitur.
- Perkiraan pengembalian seluruh pokok dan bunga kredit sebelum dan setelah restrukturisasi kredit.
- Peninjauan efisiensi manajemen debitur untuk menentukan diperlukannya restrukturisasi organisasi perusahaan debitur
- Pendekatan dan asumsi yang digunakan dalam menetapkan proyeksi arus kas serta dalam memperhitungkan nilai tunai dari angsuran pokok dan bunga yang akan diterima.
- Jadwal pembayaran kembali yang telah direvisi mencerminkan persyaratan yang telah disesuaikan dengan kemampuan membayar debitur.
- Analisa kesimpulan dan rekomendasi dalam melakukan penyesuaian persyaratan kredit seperti:
o Penurunan suku bunga,
o Pengurangan tunggakan pokok dan/atau bunga.
o Perubahan jangka waktu
o Penambahan fasilitas
- Penyesuaian persyaratan kredit dilakukan dengan mempertimbangkan siklus usaha dan kemampuan membayar debitur .
- Tujuan dan penggunaan tambahan kredit, apabila restrukturisasi kredit dilakukan dengan cara pemberian tambahan kredit, maka tambahan kredit tidak diperkenankan untuk melunasi tunggakan kewajiban debitur.
- Rincian kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi kredit.
- Dilakukan pengikatan ulang kembali secara notariel terhadap pelaksanaan restrukturisasi kredit.
- Cabang/unit kerja yang terkait harus menyusun laporan pemantauan dan laporan kredit yang direstruktur untuk dilaporkan ke BI setiap bulan mengenai :
o Pemenuhan kewajiban debitur (sesuai persyaratan restruktur kredit).
o Perkembangan usaha debitur.
o Kemungkinan pembayaran kembali

Prosedur Pemantauan Kredit yang Telah Direstruktur(2)
- Melampirkan laporan keuangan yang dilengkapi dengan rasio-rasio keuangan pokok secara periodik bulanan.
- Laporan dampak dari berbagai tindakan yang ditempuh sebagai bagian dari restruktur kredit.
- Cabang/unit terkait menyusun rencana langkah-langkah yang akan diambil jika ternyata debitur mengalami kesulitan membayar setelah restrukturisasi kredit

Demikian, Terimakasih

Deddy Edward Tanjung

0813.1750.9838 0815.1036.0035 deddyedward@gmail.com

Pengaruh Kredit Bermasalah Terhadap Usaha Bank


IKHTISAR
Kredit merupakan sumber utama penghasilan bank khususnya BPR. Dengan kata lain, kredit diibaratkan sebagai sistem jantung dan jaringan pembuluh darah dari bank. Jika sistem ini tersumbat oleh timbunan lemak yang disebabkan kadar kolesterol yang tinggi dalam darah, maka peredaran darah terhambat dan kerja jantung semakin keras.
Demikian pula halnya dengan kredit, jika sistem ini terganggu dengan adanya kredit bermasalah, maka peredaran uang dari bank akan terganggu dan semua pegawai yang terlibat dalam sistem ini harus bekerja keras. Oleh karena itu setiap bank harus menjaga kualitas kreditnya sebaik mungkin, sekaligus sedini mungkin mengenali kemunculan penurunan kualitas kredit.
Selama masa hidupnya bank tidak dapat terlepas sama sekali dari risiko kredit bermasalah. Oleh karena itu, dalam menyusun strategi penanaman dana yang dikuasai, seyogianya bank tidak terpaku pada usaha menghindari kredit bermasalah, melainkan berusaha menekan risiko munculnya kasus itu serendah mungkin.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa usaha menekan risiko munculnya kredit bermasalah dapat dilakukan dengan jalan menjaga mutu kredit yang disalurkan.

Kredit bermasalah dalam usaha bank merupakan hal yang lumrah, tetapi bank harus melakukan suatu tindakan demi mencegah timbulnya atau meminimalisir kredit bermasalah. Salah satu ketentuan yang mengatur tentang kredit bermasalah di bank adalah ketentuan dari Bank Indonesia yang menyebutkan bahwa Non Performing Loan’s (NPL’s) tidak lebih dari 5% terhadap total baki debetnya. Ketentuan ini mengisyaratkan agar bisnis perbankan bisa tetap berjalan bahkan meningkat jika bank sebagai lembaga intermediasi mampu mengelola produk kredit dengan menganut prinsip kehati-hatian (prudential).



Peranan Kredit Dalam Kegiatan Usaha Bank


Kegiatan menyalurkan kredit mengandung risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Likuiditas keuangan, solvabilitas dan profitabilitas bank sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka dalam mengelola kredit yang disalurkan. Walaupun terdapat bank yang bangkrut atau hampir bangkrut karena menderita kerugian akibat kegiatan bank yang lain, misalnya perdagangan futures contract seperti halnya Baring Brothers PLC di Inggris dan Daiwa Bank di New York. Namun kebanyakan Bank yang bangkrut atau menghadapi kesulitan keuangan yang akut, disebabkan terjerat kasus-kasus kredit macet dalam jumlah besar.

Hal lain yang menyebabkan kegiatan penyaluran kredit mempunyai peranan penting bagi kehidupan sebuah bank adalah karena kredit merupakan bagian terbesar sumber penghasilan bagi Bank, dan tidak terkecuali dengan BPR. Sebagaimana telah disinggung dimuka, kredit merupakan bagian terbesar seluruh asset mereka.

Gambaran Kredit Dalam Kegiatan Usaha BPR

Pada tahun 1988 muncul kebijakan deregulasi di bidang keuangan dan perbankan yang intinya memberikan kemudahan untuk mendirikan bank termasuk BPR. Pada tahun 1992 Undang-Undang No. 14 tahun 1967 diganti dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi dan situasi ekonomi di Indonesia. Sejak saat itu eksistensi BPR mulai mendapat tempat

Bank umum di Indonesia, baik milik pemerintah maupun swasta, pada saat ini belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada di pedesaan terutama dalam hal pemberian kredit bagi pengusaha kecil/mikro.
Karena itu adanya BPR diharapkan mampu memberikan pelayanan perbankan secara khusus kepada masyarakat yang belum dijangkau oleh bank umum. Namun demikian untuk mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat, BPR harus secara profesional menempatkan diri sebagai perusahaan perbankan yang bisa dipercaya oleh masyarakat

Usaha BPR sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 13 Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Kredit menjadi sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar. Di samping itu kredit juga merupakan jenis kegiatan penggunaan dana yang sering menjadi penyebab utama bank menghadapi masalah besar. Karenanya, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa stabilitas usaha bank sangat dipengaruhi oleh keberhasilan mereka mengelola kredit. Usaha bank yang berhasil mengelola kreditnya akan berkembang, sedangkan usaha bank yang selalu dirongrong kredit bermasalah yang tak terselesaikan lambat laun akan mundur.

Tidak ada jenis usaha dari bank yang dengan cepat dapat mendatangkan kerugian besar bagi pemiliknya, kecuali kredit yang diberikan kepada debitur yang tidak bertanggung jawab.

Kemampuan dan kesediaan debitur mengembalikan kredit, dipengaruhi oleh enam faktor intern dan ekstern, yaitu kewenangan hukum dalam meminjam (capacity to borrow), watak (character), kemampuan menghasilkan pendapatan (ability to create incomes), kondisi fasilitas produksi yang miliki (capital), kondisi dan nilai jaminan kredit yang disediakan (collateral), serta perkembangan ekonomi umum dari bidang usaha tempat beroperasi (condition of economy).

Dalam istilah perbankan, faktor intern dan ekstern yang mempengaruhi kemampuan dan kesediaan debitur melunasi kredit yang telah mereka terima disebut the 5C’S. Walaupun pada saat permintaan kredit diajukan faktor intern dan ekstern tersebut dapat dianalisis kelayakannya, namun selama masa perjanjian kredit, kondisi faktor-faktor itu dapat berubah. Dengan demikian, kemampuan dan kesediaan debitur melunasi kredit dapat berubah pula. Sebagai contoh, resesi ekonomi yang berkepanjangan dapat menurunkan jumlah hasil penjualan dan profitabilitas sebagian besar perusahaan. Keadaan yang tidak menguntungkan itu akan mengganggu likuiditas keuangan mereka, sehingga menurunkan kemampuan melunasi pinjaman yang terutang.

Kualitas Kredit

BPR
Kualitas kredit untuk BPR mengacu pada SK DIR 26/22/KEP/DIR tahun 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif. Kualitas kredit untuk BPR dibagi menjadi 4 (empat) kriteria, yaitu Lancar (L), Kurang Lancar (KL), Diragukan (D) dan Macet (M).

Bank Umum
Penialaian Kualitas Aktiva Bank Umum, disebutkan bahwa Kualitas Kredit dinilai berdasarkan:(a) Prospek Usaha; (b) Kinerja (performance) debitur; dan (c) Kemampuan membayar. Selanjutnya kualitas kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Masing-masing kualitas kredit tersebut sebagaimana dijelaskan pada tabel : Penggolongan Kualitas Kredit, pada akhir bab ini.
Kualitas kredit yang oleh Bank Umum telah ditetapkan lancar dan dalam perhatian khusus dapat diturunkan oleh Bank Indonesia menjadi setinggi-tingginya kurang lancar, apabila dokumentasi dan arsip debitur tidak dapat memberikan informasi yang cukup

Dampak Kualitas Kredit

1. Dampak Terhadap Kehidupan Ekonomi/Moneter Negara
2. Dampak terhadap dunia perbankan
3. Dampak terhadap kegiatan operasional bank

Sekian, semoga bermanfaat untuk dipahami oleh Bapak/Ibu/Saudaraku, para pelaku UMKM di manapun berada di Indonesia.

Berjuang terus, sukses

Deddy Edward tanjung, Konsultan Sektor Riil dan UMKM Indonesia.