Tampilkan postingan dengan label Manajemen Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen Kredit. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 September 2009

GEJALA DAN SEBAB KREDIT BERMASALAH


GEJALA DAN SEBAB KREDIT BERMASALAH

Gejala timbulnya kredit bermasalah, dapat sumbernya dari intern nasabah dan dari intern bank seperti :

v  Perilaku Rekening
v  Perilaku Laporan Keuangan

v  Perilaku Kegiatan Bisnis

v  Perilaku Debitur

v  Perilaku Makro Ekonomi
KONDISI INTERN NASABAH (Perilaku Rekening, Perilaku Laporan Keuangan, Perilaku Debitur)

v  Perilaku Rekening

a.  Terjadinya penyimpangan terhadap perjanjian kredit

     Salah satu gejala awal yang wajib diamati bank untuk mencegah timbulnya kredit bermasalah adalah kepatuhan debitur terhadap perjanjian kredit. Penyimpangan terhadap perjanjian kredit dapat dikategorikan sebagai gejala serius terjadinya tunggakan kredit. Sebagai contoh terjadinya keterlambatan pembayaran bunga atau pokok kredit. 

b.  Jadwal Pencairan Kredit Tidak Sesuai Dengan Akad Kredit

     Jika dalam klausul perjanjian kredit tertera bahwa kredit akan dicairkan lebih dari sekali, sementara itu pencairan oleh debitur hanya sekali maka terjadi pelanggaran terhadap jadwal pencairan kredit dan ini merupakan indikasi masalah yang dapat menyebabkan terjadinya kredit macet.
c.  Penurunan Jumlah Tabungan, Deposito dan Kekayaan Debitur
      Penurunan jumlah tabungan, deposito maupun kekayaan lain debitur merupakan lampu merah bagi bank. Dijualnya harta kekayaan debitur seperti: rumah, tanah, sawah, mobil, motor, dsb dapat dijadikan indikasi bahwa debitur menghadapi kesulitan keuangan.
d.  Debitur Sering Meminta Penundaan Pembayaran
     Umumnya jika tidak terjadi gangguan terhadap kelancaran usaha, maka pembayaran kepada bank juga lancar. Namun seringkali bank mentolerir permintaan penundaan pembayaran oleh debitur. Padahal, kemungkinan permintaan penundaan sebagai bentuk ketidaklancaran usaha debitur.
e.  Terjadinya Penyimpangan Penggunaan Kredit
     Dalam akad perjanjian kredit selalu tertuang tujuan penggunaan kredit. Penyimpangan terhadap tujuan penggunaan kredit perlu diwaspadai kemungkinan terjadinya kredit bermasalah.
f.  Debitur Mengajukan Perpanjangan Kredit
     Pengajuan perpanjangan kredit oleh debitur tidak selalu buruk jika hal tersebut ditujukan untuk kepentingan bisnis seperti: peningkatan omzet, kontrak dengan pihak ketiga, dsb. Akan tetapi perlu juga diwaspadai apakah perpanjangan kredit disebabkan oleh ketidakmampuan debitur dalam membayar.
g.  Debitur Mengajukan Penambahan Kredit
     Sebagaimana permohonan perpanjangan kredit di atas, permohonan penambahan kredit tidaklah selalu buruk. Penambahan kredit untuk tujuan meningkatkan usahanya tentu bukan masalah. Akan tetapi jika penambahan kredit tersebut diakibatkan karena likuiditas debitur terganggu karena kesalahan pengelolaan usaha, itu yang perlu diwaspadai.
h.  Debitur Mengajukan Penjadwalan Ulang Kredit
     Dalam melakukan analisis kredit, para analis membuat jadwal pengembalian kredit berdasarkan cash flow yang sudah dihitung berdasarkan perhitungan perputaran dan arus kas. Jika kemudian dalam perjalanan kredit, terjadi pelanggaran maka ada berbagai kemungkinan. Antara lain  analisis kurang tajam atau ketidakmampuan debitur mengelola usahanya dengan baik.
v  Perilaku Laporan Keuangan
Sebagian bank mensyaratkan debiturnya untuk melaporkan kondisi keuangannya secara rutin setiap bulan. Dari laporan keuangan debitur tersebut, bank dapat mendeteksi gejala-gejala timbulnya kredit bermasalah. Beberapa gejala yang patut diwaspadai akan menyebabkan timbulnya kredit bermasalah di antaranya adalah :
·      Penyajian laporan dan bahan masukan lain secara tidak benar
·      Likuiditas Menurun
·      Perputaran Piutang Menurun
·      Rasio Piutang Lancar Terhadap Asset Total Meningkat
·      Piutang Meningkat
·      Perputaran Persediaan Menurun
·      Rasio Persediaan Terhadap Asset Total Meningkat
·      Persediaan Meningkat
·      Rasio Aktiva Lancar Terhadap Aktiva Total Menurun
·      Aktiva Tetap Menurun
·      Biaya Produksi Naik Tajam
·      Penjualan Meningkat Namun Laba Menurun
·      Debt Equity Meningkat
·      Hutang Jangka Panjang Meningkat Tajam
·      Muncul Hutang Dari Kreditur Lain
·      Rasio Keuangan Terhadap Asset Menurun
·      Laporan Keuangan Sering Terlambat
·      Laporan Keuangan Tidak Diaudit
·      Penyajian laporan dan bahan masukan lain secara tidak benar
·      Prosentase Laba Terhadap Aktiva Menurun
·      Laporan Keuangan Direkayasa
·      Masih Belum Ada Pengkaderan Dalam Manajemen
·      Net Worth Menurun

v  Perilaku Kegiatan Bisnis

Berdasarkan perilaku bisnis debitur, bank dapat mendeteksi gejala-gejala timbulnya kredit bermasalah, beberapa keadaan yang patut diwaspadai adalah:
·      Hubungan Stakeholder
·      Hubungan Dengan Pelanggan Memburuk
·      Harga Jual Terlalu Rendah
·      Kehilangan Hak Sebagai Distributor
·      Kehilangan Sebagai Pemasok Utama
·      Kehilangan Pelanggan Utama
·      Mulai Terlibat Spekulasi Bisnis
·      Hubungan Dengan Bank Semakin Renggang
·      Debitur Enggan Dikunjungi
·      Keterlibatan Dengan Usaha Lain
·      Ada Informasi Negatif Dari Pihak Luar
·      Ada Klaim Dari Pihak Ketiga
·      Ada Pemogokan Buruh
·      Nilai Agunan Menurun
·      Terjadi Sengketa Di antara Pemilik, Pemilik Dengan Pengurus dan  Di antara Pengurus
·      Perubahan Mendadak Dalam Manajemen
·      Agunan Hilang
·      Terlalu Optimis Dengan Laba
·      Debitur Alih Usaha Pokok
·      Mencari Pinjaman Baru
·      Terjadi Kejenuhan Pasar
·      Biaya Produksi Naik
·      Aktiva Tetap Digunakan Untuk Membiayai Operasi Perusahaan
·      Penurunan fasilitas produksi dan penurunan produksi debitur
·      Kegagalan pemasaran hasil produksi akan mengakibatkan turunnya likuiditas perusahaan. Kondisi ini akan memaksa pengusaha untuk menjual sebagian atau seluruh fasilitas produksinya. Jika hal ini terjadi,  sudah dapat diprediksikan bahwa angsuran kreditnya juga akan tersendat.
·      Tingginya frekuensi pergantian tenaga kerja debitur
·      Menurunnya kondisi usaha dan keuangan perusahaan akan menimbulkan suasana kerja yang kurang menyenangkan bagi banyak karyawan. Akibatnya tingkat turn over tenaga kerja menjadi tinggi.

v  Perilaku Debitur

Berdasarkan perilaku debitur, dapat dibaca situasi yang memberikan indikasi adanya gejala timbulnya masalah kredit, beberapa kondisi yang patut diwaspadai adalah :
·      Kesehatan Debitur Menurun
·      Debitur Meninggal
·      Debitur Kalah Judi
·      Terjadi Sengketa Rumah Tangga
·      Debitur Kawin Lagi
·      Telepon Dari Bank Sering Tidak Dijawab
·      Membeli Aktiva Tetap Yang Konsumtif
·      Debitur Mempunyai Kegiatan Tertentu
·      Debitur Menghindar Jika Ketemu Dengan Petugas Bank
·      Debitur Tidak Datang Jika Diundang Bank
v  Perilaku Makro Ekonomi

Perubahan kondisi makro ekonomi perlu diwaspadai sebagai gejala timbulnya kredit bermasalah. Beberapa perubahan kondisi makro ekonomi yang patut diwaspadai  adalah :

·      Peraturan Pemerintah
·      Resesi
·      Bencana Alam
v  KONDISI INTERN BANK (Dari Sisi Bank), terdapat beberapa faktor penyebab kegagalan pemberian kredit sebagai berikut:
1.  Self Dealing (berusaha untuk diri sendiri)
Adanya keterlibatan pegawai bank dalam kegiatan usaha debitur
2.  Anxiety for Income (haus akan laba)
Sebagian orang beranggapan bahwa menerima kredit sebagai keberhasilan memperoleh income, sehingga mereka akan berlomba-lomba mencari kredit tanpa memikirkan kemampuan pengembaliannya.
3.  Compromise of Credit Principles (kompromi terhadap prinsip kehati-hatian)
Kadangkala pimpinan bank berkompromi untuk menerima kredit dengan resiko tinggi karena faktor keeratan hubungan. Kuatnya persaingan juga dapat menyebabkan terjadinya hal ini.
4.  Non-Existance of Sound Lending Policies (kebijaksanaan perkreditan yang kurang sehat)
Tidak adanya perencanaan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan perkreditan yang sehat.
5.  Incomplete Credit Information (ketidaklengkapan informasi kredit)
Ketiadaan informasi yang lengkap merupakan salah satu penyebab dari kegagalan dalam perkreditan.
6.  Failure to Obtain Enforce Liquidation Agreements (ketidakmampuan untuk mengambil tindakan likuidasi sesuai perjanjian)
7.  Complacency (menggampangkan)
Menggampangkan dalam mengelola debitur akan menimbulkan keteledoran dan kelalaian dalam analisis kredit, pengawasan kredit, dsb.
8.  Lack of Supervising (tidak terdapat pengawasan)
Banyak kredit yang sebetulnya bagus, tetapi karena kurangnya pengawasan dari bank maka terjadi penyimpangan-penyimpangan.
9.  Technical Incompetence (ketidakmampuan teknis)
Ketidakmampuan secara teknis dalam mengelola kredit oleh pegawai bank karena kurangnya pengetahuan yang diperlukan sebagai pejabat kredit, sehingga menimbulkan kesalahan pengelolaan kredit.
10.         Poor Selection of Risk (ketidakmampuan melakukan seleksi resiko)
Setiap kegiatan mengandung risiko, begitu juga dalam perkreditan banyak sekali risiko yang dihadapi. Ketidakmampuan dalam mendeteksi risiko yang mungkin terjadi menyebabkan bank tidak lagi waspada dalam mengelola kreditnya terutama dalam pengamanan dan penjagaan terhadap kredit-kredit yang telah diberikan. Contoh: kredit pada  usaha baru, kredit untuk membiayai kegiatan spekulatif, kredit dengan jaminan yang tidak mencukupi dan lainnya.
11.         Over/under lending (pemberian kredit yang kurang/melampaui batas)
Kredit yang besarnya melampaui batas dari kemampuan peminjam untuk melunasi atau sebaliknya dapat mengakibatkan timbulnya kredit bermasalah.
12.         Competition (persaingan)
Persaingan antar bank dalam memperebutkan debitur, khususnya dalam pemberian kredit akan mengurangi kontrol dalam pemberian kredit itu sendiri.
13. Timidity (takut) Keengganan bank untuk menuntut debiturnya agar berkinerja secara optima

Kamis, 03 September 2009

Tips MANAJEMEN KREDIT YANG SEHAT

Bapak Ibu Saudaraku
Berikut ini disampaikan Tips Manajemen Kredit yang Sehat yang biasa yang seharusnya dilakukan oleh kaangan Bank dan seharusnya juga diketahui oleh p3laku UMKM agar terhindar dari Permasalahan Kredit di kemudian hari.


Ikhtisar
Setiap bank harus berusaha keras untuk mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah. Hal itu dapat dilakukan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat. Penerapan asas manajemen kredit yang sehat mencakup penyusunan ketentuan pokok penyaluran kredit, analisis kredit yang profesional, meningkatkan mutu sumber daya manusia, pengawasan mutu kredit, penanganan kredit bermasalah secara profesional, penyusunan dokumen dan administrasi kredit yang sehat.
Agar dapat dikategorikan sehat, ketentuan pokok penyaluran kredit minimum harus mencakup ketentuan tentang organisasi perkreditan, kebijakan persetujuan kredit, pemberian kredit kepada debitur yang terkait dengan bank dan kriteria kredit berisiko. Ketentuan kredit yang sehat tidak dapat berjalan efektif tanpa didukung oleh tenaga kerja yang andal. Oleh karena itu, di samping menyusun ketentuan kredit yang sehat, agar dapat mencegah terulangnya kasus kredit bermasalah, bank wajib menyelenggarakan program pengembangan sumber daya manusia secara terus menerus. Di samping itu, bank harus mampu menerapkan program pengawasan kredit yang efektif, serta mempunyai dokumen dan administrasi kredit yang andal.
Upaya melakukan pencegahan/preventive terjadinya kredit bermasalah akan jauh lebih baik bila dibandingkan tindakan pemulihan kredit bermasalah yang telah terjadi 



Manajemen Kredit yang Sehat
Dalam industri perbankan, kasus kredit bermasalah tidak dapat dihindari secara mutlak, sehingga setiap bank harus tetap berusaha untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Setiap pegawai bank yang terlibat dengan kegiatan pemberian kredit harus menyadari besarnya tanggung jawab untuk menekan sekecil mungkin risiko munculnya kasus kredit bermasalah. Dengan perkataan lain, walaupun kegiatan perkreditan memiliki sasaran untuk mengoptimalkan pendapatan bank, namun juga harus dapat mengendalikan dan meminimalkan risiko terjadinya kasus kredit bermasalah.
Upaya mengendalikan dan meminimalkan risiko timbulnya kredit bermasalah  dapat dilaksanakan dengan jalan menerapkan asas manajemen kredit yang sehat yang mencerminkan secara tegas penerapan prinsip kehati-hatian   
Pokok-pokok penerapan asas manajemen kredit yang sehat dimaksud dapat dijelaskan seperti di bawah ini.

Ketentuan Penyaluran Kredit yang Sehat
Ketentuan mengenai penyaluran kredit yang sehat olah setiap bank harus dituangkan secara tertulis dan menjadi suatu sistem dan prosedur yang baku. Dengan demikian, setiap pejabat yang berkaitan dengan penyaluran kredit, mempunyai pedoman yang dapat digunakan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan pokok perkreditan tersebut harus jelas sehingga mudah dimengerti, ringkas tetapi padat dan memberi peluang untuk ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi bisnis. Walaupun ketentuan kredit antara satu bank dengan bank yang lain berbeda, namun ketentuan utama yang dapat menjamin kualitas kredit, harus dimasukkan dalam ketentuan tersebut.
 
Ketentuan Persetujuan dan Pencairan Kredit 
Persetujuan pemberian kredit dapat dikatakan sehat bilamana diberikan berdasarkan hasil dari penilaian total atas permintaan kredit dan atas diri debitur. Yang dimaksud dengan penilaian total adalah penilaian atas kelayakan permintaan  kredit yang sedang diajukan dan mutu kredit yang pernah diberikan kepada calon debitur apabila sudah pernah menjadi debitur bank. Dengan demikian, apabila calon debitur pernah atau sedang menikmati fasilitas kredit dari bank kreditur, maka fokus penelitian analisis kredit tidak terbatas hanya pada kelayakan permintaan kredit yang sedang diajukan, melainkan juga pada prestasi calon debitur dalam memenuhi isi perjanjian kredit pada masa yang lalu. Apabila calon debitur adalah anggota dari satu kelompok perusahaan tertentu, ada kemungkinan anggota yang lain dari kelompok perusahaan tersebut pernah atau sedang menikmati pemberian kredit dari bank yang bersangkutan. Dalam keadaan seperti itu, sebelum memutuskan untuk menyetujui pemberian kredit baru, bank juga wajib meneliti kesehatan pelaksanaan perjanjian kredit debitur lama, yang merupakan anggota kelompok perusahaan itu. Demikian pula hal ini berlaku jika calon debitur tersebut merupakan anggota keluarga yang pernah menikmati kredit dari bank.
Dalam ketentuan pokok penyaluran kredit yang sehat, di dalamnya juga dinyatakan secara tertulis perihal jenjang batas-batas wewenang para pejabat bank yang terkait dalam memberikan persetujuan pemberian kredit kepada calon debitur. Sudah barang tentu jenjang batas wewenang tersebut di atas ditentukan berdasarkan bahan pertimbangan atau kriteria tertentu.
Batas Maksimum Pemberian Kredit 
Debitur bank dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu debitur biasa yang tidak memiliki keterkaitan dengan bank dan debitur yang memiliki keterkaitan khusus dengan bank. Debitur yang terkait adalah debitur yang mempunyai hubungan khusus dengan bank.
Untuk menghindari terjadinya konsentrasi kredit pada satu atau golongan debitur tertentu sehingga dapat terjadi konsentrasi risiko kredit pada para debitur tersebut, jumlah Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dapat diberikan kepada satu atau sekelompok debitur harus dibatasi. Pengaturan BMPK kepada debitur tadi harus dinyatakan dengan tertulis, tegas dan jelas dalam ketentuan pokok penyaluran kredit.
  Kriteria Tentang Kredit Berisiko Tinggi Pedoman umum dapat diutarakan bahwa suatu kredit dapat dikategorikan berisiko tinggi bilamana termasuk dalam salah satu atau lebih kriteria berikut :
  1. calon debitur akan menggunakan kredit untuk tujuan spekulasi, misalnya membeli tanah dengan harapan akan memperoleh capital gain di kemudian hari;
  2. calon debitur tidak dapat memberikan data dan informasi pokok tentang perusahaan, bidang usaha dan kondisi keuangannya;
  3. calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk mendanai bidang usaha atau proyek yang memerlukan keahlian khusus yang tidak dikuasai bank;
  4. calon debitur akan mempergunakan kredit yang diminta untuk melunasi kredit bermasalah pada bank lain;
 
Analisis Kredit sebagai Pencegah Kredit Bermasalah
Untuk memperoleh keyakinan bahwa calon debitur mampu dan mau melunasi kreditnya, sebelum melakukan persetujuan pemberian kredit bank harus telah melakukan analisis kredit, baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas data usaha perusahaan dan calon debitur. Analisis atas data usaha perusahaan dan calon debitur dilakukan dengan menggunakan 5C principles, 7P principles, 3R principles, dan study kelayakan (H. Moh. Tjoekam 1999 : 94).  Ketiga prinsip ini memiliki persamaan, hanya saja yang terdapat dalam prinsip 3R dirinci oleh 5C, dan yang terdapat dalam 5C dirinci lebih lanjut dalam prinsip 7P.  Di samping itu prinsip 7P selain lebih terinci juga jangkauan analisisnya lebih luas. Sasaran terakhir penerapan kedua prinsip diatas adalah diperolehnya informasi mengenai itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) calon debitur untuk melunasi pinjaman pokok kredit beserta bunganya  Demikian, semoga bermanfaat